Prinsip dan Praktik Ekonomi dalam islam
| Maret 31, 2022 |
Prinsip dan praktik Ekonomi dalam islam
Maret, 31 2020
NAMA: Satria Bayu Saputra
NO ABSEN: 30
MAPEL: Pai
GURU PEMBIMBING: Rizka Susila wati
1. Jelaskan pengertian muamalah secara bahasa dan istilah ilmu fiqih ! (Minimal 30 kata)
Jawab:
Fiqh secara etimologi memiliki makna pengertian atau pemahaman. Menurut terminologi fiqih mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama seperti aqidah, akhlak, maupun ibadah.
Secara bahasa muamalah yang berasal dari kata amala yu'amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan, sedangkan menurut istilah muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.
Muamalah juga diartikan segala aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia dan antara manusia dan alam tanpa memandang perbedaan.
2. Sebutkan 3 macam syirkah yg kamu ketahui kemudian jelaskan ! (Minimal 30 kata)
Jawab:
1. Syirkah amlak yang dimana adalah
hak kepemilikan. Dalam hal ini
sirkah amlak adalah penguasaan
dari harta kepelimilikan yang
dimana dimiliki secara bersama.
2. Syirkah uqud yang dimana adalah
merupakan sebuah bentuk dari kerjasama maupun persekitaran yang berada diantara dua macam bentuk pihak baik dalam hal modal, keuntungan hingga kerugian.
3.Syirkah inan yang dimana kerjasama berada dua pihak maupun lebih pada kerjasama baik itu modal dan kerja.
3. Apa yg di maksud dengan Riba ? Bagaimana hukumnya dalam islam ? Jelaskan (Minimal 40 kata)
Jawab:
Riba ( الربا ) secara etimologi disebutkan dalam kitab lisanul arab bermakna bertambah, berkembang, sebagaimana Allah berfirman: وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ dalam tafsir jalalain disebutkan bahwa makna ayat ini adalah “dan Allah menambahkan, mengembangkan dan melipat gandakan sedekah”.
Sedangkan secara terminologi menurut ulama’ syafi’iyah:
عقد على عوض بعوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما
artinya: “(Riba adalah): suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja”.
0 komentar:
Posting Komentar